Apa itu Kartu Pra Kerja dan Bagaimana Bisa Mendapatkannya?
Apa itu Kartu Pra Kerja dan Bagaimana Bisa Mendapatkannya? – Pemerintah Indonesia memberlakukan penggunaan Kartu Pra Kerja, apakah kalian sudah mengerti tentang kartu ini? Definisi Kartu Pra Kerja berdasarkan laman resmi prakerja.go.id, adalah bantuan biaya pelatihan yang bisa membantumu untuk mengikuti pelatihan di bidang kesukaanmu, kapan saja, dan dimana saja. Secara tidak langsung, program ini membantu masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan, untuk mendapatkan akses pembekalan diri sebelum akhirnya terjun di dunia kerja.
Program Kartu Pra Kerja sudah dirilis oleh Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada awal April 2020 ini. Dengan kartu ini, anggotanya dapat mengikuti pelatihan secara tatap muka maupun online, apalagi pelatihan jarak jauh sangat penting ditengah pandemic covid-19. Manfaat setiap anggotanya juga lumayan banyak, yakni total Rp. 3.550.000, yang dibagi menjadi beberapa bagian yaitu bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000. Lalu bagaimana orang yang tepat, yaitu mereka yang belum mendapatkan pekerjaan, bisa memperoleh Kartu Pra Kerja?
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pendaftaran melalui https://www.prakerja.go.id/. Setelah mendapatkan username dan password untuk login di system, pendaftar akan menjalani seleksi berupa verifikasi data, kemampuan dasar, dan motivasi. Jika sudah lulus serangkaian seleksi tersebut, maka penerima Kartu Pra Kerja akan mendapatkan keuntungan berupa uang saku sebesar program ini.
Tapi tidak semua orang bisa mendapatkan program tersebut, loh! Ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kamu mendaftar di program ini. Syarat pertamanya adalah calon pendaftar harus berusia minimal 18 tahun. Kedua, calon pendaftar tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Kedua syarat ini pastinya dikarenakan program pra kerja ditujukan bagi masyarakat yang sudah masuk di usia kerja, dan sudah menyelesaikan pendidikan SMA/SMK atau Perguruan Tinggi. Syarat lain yang saat ini berlaku adalah peserta harus merupakan masyarakat yang mengalami PHK selama wabah covid-19, dan atau pegawai yang ingin menambah ketrampilan kerjanya. Melalui program ini, Pemerintah Indonesia tidak ingin lepas tangan begitu saja, mengingat banyak pekerja yang terpaksa harus dirumahkan atau ditunda pekerjaannya karena wabah covid-19.