Cek Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019
Cek Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019 – Halo job seekers! Masih mencari pekerjaan kah? Atau sudah diterima di tempat kerja baru? Atau mungkin sudah nyaman dengan tempat kerjanya sekarang? Semua tentu sedang mengalami masanya masing-masing. Ada yang sedang pada masa mencari, menemukan, dan mungkin saja jenuh. Tenang, semua masa itu akan berlalu dan berputar seperti roda. Bagi para job seekers yang sedang mencari pekerjaan, tidak usah malu jika belum juga mendapat pekerjaan. Selama kalian semua masih berusaha, waktu pasti akan menjawab usaha kalian.
Nah bagi kalian yang sedang mencari pekerjaan, kalian perlu memperhatikan hak dan kewajiban yang ditawarkan oleh perusahaan tempat kalian melamar. Tidak jarang antara perusahaan dengan tenaga kerja mengalami perselisihan yang berujung pada perselisihan hubungan industrial karena adanya ketidak puasan antara tenaga kerja dengan perusahaan. Salah satu masalah yang paling sensitif antara perusahaan dengan tenaga kerjanya adalah soal upah. Bicara mengenai upah, perlu kalian ketahui kebijakan terbaru pemerintah Indonesia mengenai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2019
Dikutip dari laman berita liputan6.com, 25 dari 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019. Mayoritas provinsi mematok kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat. Ternyata, hanya tiga provinsi yang menetapkan besaran UMP 2019 di atas Rp 3 juta. Sedangkan selebihnya masih berada di kisaran Rp 2 juta, bahkan Rp 1 jutaan.
Pro dan kontra terhadap kebijakan ini pun mulai muncul. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan UMP 2019 sebesar 25%. Sementara disisi lain, sejumlah pengusaha justru menyoroti peningkatan produktivitas dan keterampilan tenaga kerja agar memiliki daya saing yang lebih baik. Upah yang tinggi juga seyogyanya berbanding lurus dengan kinerja tenaga kerja. Sehingga upah dan kinerja merupakan sesuatu hal yang berbanding lurus. Dengan demikian, tidak akan merugikan seluruh stakeholder yaitu masyarakat sebagai tenaga kerja, pemerintah, dan swasta (perusahaan). Bagaimana menurut kalian, job seekers?
Yuk intip kenaikan UMP 2019 yang dikutip dari laman berita liputan6.com pada gambar berikut!
Sekian artikel Cek Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019, semoga bermanfaat dan dapat membantu. Jangan lupa untuk simak berbagai artikel menarik lainnya hanya disini.