Daftar Gaji PNS di Jakarta Terbaru – Gaji PNS DKI Jakarta 2022 memang yang tertinggi dibandingkan dengan gaji PNS di pemerintah daerah lain. Ada berbagai tunjangan yang membuat PNS DKI Jakarta menerima gaji lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.Salah satu alasan mengapa gaji PNS DKI Jakarta tahun 2022 paling tinggi dibanding daerah lainnya adalah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, gaji PNS tergantung dengan PAD setiap daerah. Tak heran bila gaji PNS di Jakarta kerap bikin iri, sebab PAD DKI Jakarta pun termasuk yang tertinggi di Indonesia. Realisasinya pada 2020 lalu saja mencapai Rp37,41 triliun.
Beberapa Alasan mengapa PNS di DKI Jakarta lebih tinggi daripada daerah lain dikarenakan kebijakan remunerasi lewat peraturan daerah (perda). Hal ini biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Jadi, PNS tidak melakukan tindak pidana KKN. Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di tiap daerah, PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.
Pada dasarnya, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia baik di pemerintah daerah, kementerian atau pun instansi lain besarannya sama. Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Menurut PP tersebut, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia sesuai dengan golongannya. Golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Namun yang membedakan penghasilan PNS antar instansi satu dan lainnya adalah tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ini diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.
Berikut rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2022 dari golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Tabel Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gol. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gol. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gol. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gol. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Tabel Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Gol. IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gol. IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gol. IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gol. IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Tabel Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gol. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gol. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gol. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gol. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Tabel Golongan IV
Gol. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gol. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gol. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gol. IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gol. IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta 2022
Selain gaji pokok, PNS DKI Jakarta juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. TPP ini menjadi salah satu faktor yang membuat penghasilan PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya. Belum lagi jika ditambah dengan adanya tunjangan-tunjangan lain. Adapun rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Sementara besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:
Utama: Rp 33.030.000
Madya: Rp 28.710.000
Muda: Rp 23.850.000
Pertama: Rp 19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Utama: Rp 31.770.000
Madya: Rp 26.550.000
Muda: Rp 23.580.000
Pertama: Rp 18.720.000
Penyelia: Rp 18.720.000
Mahir: Rp 17.190.000
Terampil: Rp 16.560.000
Pemula: Rp 12.960.000
TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan.
Selain TPP, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menduduki jabatan struktural juga mendapat tunjangan transportasi setiap bulannya.
Besarannya bervariasi tergantung eselon dan tempat penugasan. Tunjangan transportasi untuk pejabat Pemprov DKI diatur dalam Pergub 121 Tahun 2014 dan diubah dengan Pergub No 184 Tahun 2015. Pemberian tunjangan transportasi disesuaikan dengan grade berdasarkan lingkup wilayah kerja.
Grade 1 untuk tingkat provinsi, grade 2 tingkat wilayah administrasi dan kabupaten administrasi. Lalu grade 3 untuk tingkat wilayah kecamatan, dan grade 4 untuk tingkat wilayah kelurahan dan sekolah. Bagi eselon III, grade paling rendah adalah grade 3.
Berdasarkan aturan itu, tunjangan transportasi untuk pejabat eselon III besarannya adalah sebagai berikut:
Tunjangan Grade 1: Rp 6.500.000
Transportasi Grade 2: Rp 6.000.000
Transportasi Grade 3: Rp 5.500.000
Demikian informasi Daftar Gaji PNS di Jakarta Terbaru. Gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dibandingan dengan gaji PNS daerah karena beberapa komponen penerimaan. Semoga Bermanfaat.