Jangan Salah! Pengertian Nikah Siri adalah sebagai Berikut
Nikah siri adalah salah satu istilah yang cukup sering kita dengar di masyarakat, tetapi masih banyak orang sering salah dalam mengartikannya. Akibatnya, istilah nikah siri sering mendapat anggapan negatif dari banyak orang.
Lantas, bagaimana sebenarnya status pernikahan ini? Apakah seseorang yang sudah menjalani pernikahan siri sudah sah sebagai pasangan? Inilah yang sama-sama akan kita bahas pada artikel kali ini.
Agar tidak penasaran dengan apa itu nikah siri dan bagaimana status hukum nikah siri, langsung saja simak pembahasan berikut!
Pengertian Nikah Siri adalah?
Nikah Siri merupakan suatu bentuk pernikahan yang pelaksanaannya tanpa melibatkan proses pencatatan di kantor catatan sipil atau lembaga berwenang negara, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).
Seperti asal katanya, siri berasal dari kata dalam bahasa arab yang berarti rahasia. Jadi, nikah siri adalah pernikahan yang pelaksanaannya secara rahasia sehingga tidak ada perayaan apapun seperti pada pernikahan pada umumnya.
Jika kita lihat dari kacamata agama, nikah siri pada dasarnya adalah sah. Pasalnya, syarat nikah siri adalah adanya kedua mempelai yang akan menikah, wali nikah, terdapat minimal dua orang saksi, memberikan mas kawin, dan ijab qobul.
Meski begitu, pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi oleh negara sehingga statusnya tidak sah. Meskipun di beberapa tempat mengesahkannya, namun di banyak negara, termasuk Indonesia, nikah siri tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Alasan Seseorang Nikah Siri
Pernikahan normalnya akan diadakan secara terbuka sehingga keluarga, teman, dan tetangga bisa mengetahuinya. Meski begitu, lebih memilih nikah siri karena beberapa alasan, antara lain:
- Menunggu waktu yang tepat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA.
- Bagi laki-laki, nikah siri adalah jalan untuk menikah kembali karena kesulitan mendapatkan izin dari istri pertama.
- Upaya untuk memiliki momongan ketika pernikahan sebelumnya tidak mendapatkannya.
- Kedua mempelai atau salah satunya masih di bawah umur pernikahan.
- Kedua mempelai atau salah satunya masih menjalani pendidikan di sekolah/kuliah.
Bagaimana Status Nikah Siri secara Hukum Negara?
Seperti sudah kami bahas sebelumnya, secara umum pelaksanaan nikah siri adalah rahasia dan tidak tercatat di KUA. Jadi, secara hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan siri telah melanggar salah satu pasal KUHP.
Adapun pasal yang dimaksud adalah pasal 279 KUHP yang menyatakan bahwa perkawinan siri dianggap tidak sah jika terhalang oleh perkawinan sebelumnya. Dalam hal ini, perkawinan tersebut tidak mendapat persetujuan dari istri pertama.
Narasi tersebut mengarah pada pelaku nikah siri laki-laki. Sementara itu, pasal 279 KUHP juga mengarah pada pelaku nikah siri perempuan yang menyatakan bahwa perkawinan siri tidak sah jika terhalang oleh adanya perkawinan lain.
Meski begitu, penerapan hukum pada berbagai kasus nikah siri kerap kali berbeda-beda sehingga penafsiran dari pasal tersebut oleh hakim harus dilakukan secara kontekstual sesuai dengan kasus yang terjadi.
Dampak Negatif Nikah Siri
Nikah siri sejatinya bisa dianggap sah ataupun tidak menurut agama jika semua syaratnya terpenuhi. Padahal, kebanyakan kasus nikah siri tidak didampingi oleh wali dari pihak wanita karena pelaksanaannya yang rahasia.
Pada kasus tersebut, tentu pernikahan siri menjadi tidak sah secara agama. Sementara, status hukum negara tentang nikah siri tetap tidak sah karena pernikahan tersebut tidak tercatat oleh dinas pencatatan sipil (KUA).
Maka dari itu, nikah siri dapat memberi konsekuensi negatif kepada para pelakunya, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Istri Tidak Dapat Menuntut Hak-Haknya
Dampak nikah siri pertama adalah istri tidak mendapat pengakuan hak yang sama dengan istri yang menikah secara legal. Dampaknya termasuk ketidakjelasan dalam hal hak-hak hukum seperti warisan, asuransi, dan hak-hak lainnya.
2. Kontroversi di Masyarakat
Praktik nikah siri sering kali menjadi sorotan dan kontroversi di kalangan masyarakat. Beberapa orang mungkin menganggapnya sebagai tindakan yang tidak etis atau tidak sesuai dengan norma sosial.
3. Status Anak Tidak Jelas
Dalam konteks keluarga, status anak yang lahir dari hubungan nikah siri dapat menjadi sangat rumit. Anak-anak tersebut mungkin akan menghadapi ketidakjelasan hukum terkait hak-hak dan tanggung jawab orang tuanya.
4. Mudah Terjadi KDRT
Lemahnya status hukum dalam perkawinan siri membuat salah satu pihak merasa dapat bertindak tanpa konsekuensi hukum. Hal inilah yang dapat memicu terjadinya tindak KDRT, baik kepada pasangan maupun anak.
Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa nikah siri adalah salah satu pernikahan yang bisa saja sah secara agama, tetapi membawa risiko yang tinggi. Terlebih untuk kelangsungan pernikahan mereka yang menjalani.