Perbedaan Secara Prinsip Antara Kontrak dengan MoU
Perbedaan Secara Prinsip Antara Kontrak dengan MoU – Halo job seekers! Sudah mendapatkan pekerjaan dan menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan tempat kamu akan bekerja? Sebelum memulai bekerja, tentu kita akan di hadapkan dengan kontrak kerja antara perusahaan dan kita sebagai tenaga kerja.
Namun sebelum menyetujui kontrak yang dibuat, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu kontrak dan apa perbedaan secara prinsip antara kontrak dengan MoU. Sebab masih banyak yang salah mengartikan antara kontrak dengan MoU. Berikut adalah sedikit ulasan mengenai perbedaan antara kontrak dengan MoU.
1. Perbedaan Secara Prinsip Antara Kontrak dengan MoU
Perbedaan secara prinsip antara kontrak dengan MoU bisa dilihat dari pengertian keduanya. Perjanjian atau kontrak atau persetujuan berdasarkan pasal 1313 BW adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk menjadi suatu perjanjian atau persetujuan yang sah, diperlukan syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 BW. Sementara menurut Erman Rajagukguk, MoU (Memorandum of Understanding) adalah dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari MoU harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.
Dari pemamparan diatas dapat dilihat bahwa pada prinsipnya, kontrak telah mempunyai kekuatan mengikat. Sementara MoU belum. Sebab, MoU merupakan pernyataan kesepahaman antara kedua belah pihak sebelum memasuki sebuah kontrak. Artinya, sebelum membuat perjanjian, kedua belah pihak membuat MoU untuk menunjukkan keseriusan. Namun demikian, tidak ada keharusan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan ke dalam perjanjian apabila di dalam pelaksanaan MoU kedua belah pihak tidak menemukan kecocokan. Hal ini berbeda dengan perjanjian, karena di dalam pelaksanaan perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban di dalam perjanjian, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi. Akibatnya, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
2. Kekuatan Mengikat Antara Kontrak dengan MoU
Mengacu pada ketentuan pasal 1320 BW, kekuatan mengikat MoU adalah tidak ada. Dalam pasal 1320 BW, terdapat empat syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Menurut Munir Fuady, Memorandum of Understanding adalah Perjanjian Pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, MoU berisikan hal-hal yang pokok saja. Isi dari MoU harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat. Dari dua pendapat ahli tentang pengertian tentang MoU diatas jelaslah bahwa:
a. MoU merupakan suatu Perjanjian Pendahuluan;
b. MoU akan diikuti oleh perjanjian lain yang mengatur dan menjabarkan secara detail, isi dari MoU akan dimasukkan dalam kontrak/perjanjian;
c. MoU hanya berisikan hal-hal yang pokok saja.
Dalam MoU, apabila terdapat ketidak sepahaman maka perjanjian atau kontrak tersebut dapat dibatalkan dan tidak ditindak lanjuti lagi untuk dijadikan perjanjian ataupun kontrak. Karena dalam MoU belum terdapat kesepakatan untuk mengikat dirinya, maka apabila dikaitkan dengan syarat pertama pada pasal 1320 BW, maka syarat tersebut tidak dipenuhi. Karena tidak dipenuhinya syarat pertama dari sahnya suatu perjanjian maka MoU dapat dibatalkan. Dan apabila dikaitkan dengan kekuatan mengikat MoU, maka berdasarkan asas pacta sun servada (perjanjian mengikat para pihak) yang menyatakan bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah mempunyai ikatan hukum yang penuh, maka MoU yang bukan merupakan perjanjian/persetujuan/kontrak yang dibuat secara sah, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kemudian jika mengacu pada ketentuan dalam pasal 1338 BW, dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persutujan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik, maka MoU tidak pula memiliki kekuatan mengikat sebab MoU bukan merupakan persetujuan final yang sah.
Kesimpulan
Nah dari penjelasan diatas dapat dipahami kan perbedaan secara prinsip antara perjanjian dengan MoU! Jangan sampai kalian salah ya dalam menandatangi perjanjian kontrak kerja dengan perusahaan tempat kalian bekerja, akan kalian memang benar menandatangani perjanjian, bukan MoU. Semoga artikel ini bermanfaat! Baca juga artikel mengenai Waspada Penipuan Lowongan Kerja Pada Tahap Wawancara untuk mengantisipasi penipuan ketika kalian menerima undangan untuk interview wawancara. Selain waspada terhadap penipuan pada tahap wawancara, baca juga Jenis Perlindungan Tenaga Kerja untuk menambah wawasan kalian tentang dunia kerja.