Sah ! UMR Jakarta dan Jabodetabek 2025 , UMP Jakarta Naik 6,5% !

Sah ! UMR Jakarta dan Jabodetabek 2025 , UMP Jakarta Naik 6,5%

UMR Jakarta 2025 yang sekarang sudah disebut dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sudah disahkan !

Dilansir dari pemberitaan Detik.com Rabu (11/12/2024), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 5.067.381.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa formula perhitungan yang digunakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. UMP ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga : Contoh Surat Lamaran Kerja Melamar Sebagai Admin di PT

Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta Tahun 2025

Selain UMP Jakarta 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor. Penetapan ini bertujuan meningkatkan perekonomian di Jakarta dan dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, UMS 2025 disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dilansir dari okezone.com, berikut rincian UMS DKI Jakarta Tahun 2025:

Sektor 1: Industri Pengolahan

  • Rp 5.531.680
    Industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM)
    Industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM)
    Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapan (ekspor dan non-UMKM)
    Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM)
  • Rp 5.504.696
    Industri kimia dasar organik (produksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid)
    Industri kimia dasar organik lainnya
    Industri kimia dasar anorganik gas (produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilena, dan karbon dioksida)
    Industri sabun dan bahan pembersih rumah tangga termasuk pasta gigi
    Industri perekat lem
    Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna, dan sejenisnya
    Industri pipa dan selang dari plastik (produksi pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik)
    Industri kemasan dari gelas kaca
    Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi (tiang, bantalan beton, adukan semen)
    Industri gelas kaca lembaran
    Industri kaca pengaman

Sektor 2: Penyediaan Akomodasi serta Makan dan Minum

  • Rp 5.531.680
    Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5)

Sektor 3: Jasa Keuangan

  • Rp 5.531.680
    Bank umum (devisa dan non-devisa) dengan aset di atas Rp 1 triliun (non-UMKM)
    Bank syariah dengan aset di atas Rp 1 triliun (non-UMKM)

Hari Nugroho juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Daftar UMR Jakarta dan Seluruh Jabodetabek 2025

Perlu diingat bahwa UMR atau upah minimum regional adalah istilah lama yang digunakan untuk menggambarkan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten. Namun, saat ini istilah tersebut telah digantikan oleh UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meski begitu, banyak masyarakat yang hingga kini masih lebih akrab menggunakan istilah UMR dibandingkan UMK.

Berikut ini terdapat juga daftar UMR Jakarta dan Seluruh Jabodetabek 2025 yang dikutip dari Kontan.co.id.

  • Upah minimum DKI Jakarta: Rp 5.396.761.
  • Upah minimum Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
  • Upah minimum Kota Bogor: Rp Rp 5.126.897
  • Upah minimum Kota Depok: Rp 5.195.720
  • Upah minimum Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
  • Upah minimum Kota Tangerang: Rp 5.069.707
  • Upah minimum Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000
  • Upah minimum Kota Bekasi: Rp 5.690.752
  • Upah minimum Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514

Artikel ini sangat bermanfaat bagi kamu yang ingin mengetahui informasi tentang UMR UMP Jakarta 2025 !

Mencari Informasi Lowongan Kerja Jakarta ? Atau ingin pasang iklan Loker? Yuk Cari dan Pasang Loker di Lokerjakarta.id! Jangan lupa untuk follow Instagram @lokerjakarta.id untuk mendapatkan informasi terbaru.

Baca Juga : Contoh Surat Panggilan Kerja PDF Terbaru

Bagikan :